Diskusi Publik: Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kalimantan Tengah

Pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah merupakan bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagai kewajiban Negara yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masyarakat Hukum Adat Dayak (MHA) perlu diakui, dijamin dan dilindungi tanpa diskriminasi sehingga pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Tengah diperlukan pengaturan mengenai pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Sebelum disahkan menjadi Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, inisiasi dan proses penyusunan Raperda telah dimulai sejak sekitar tahun 2013 dimana beberapa NGO di Kalimantan Tengah mulai mendorong diskusi dan langkah untuk mengupayakan lahirnya Perda Provinsi tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat di Kalimantan Tengah. Proses ini juga sejalan dan berbarengan dengan upaya mendorong Undang-Undang mengenai pengakuan dan perlindungan Masyarakat adat pada tingkat nasional.

Ranperda ini telah masuk dalam prolegda Provinsi Kalimantan Tengah pada setiap periode legislatif sejak 2015, namun belum terealisasi menjadi Perda sampai sekarang. Draf Raperda ini juga beberapa kali mengalami revisi sehingga Naskah Akademik yang dibuat pada tahun 2015, dapat kita yakini tidak sejalan secara substansi dengan revisi-revisi yang terjadi kemudian. Tarik-ulur pengesahan Raperda ini melahirkan pesimisme bahwa pengesahan perda pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah hanya menjadi “jualan” politis dalam setiap periode pilkada provinsi.

Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pegakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak telah disahkan pada bulan Juni 2024. Namun demikian akses publik baik secara Daring dan Luring baru bisa terbuka pada bulan Januari 2025. Hal ini mengindikasikan adanya upaya ketidak terbukaan sehingga masa uji publik terlewati dan perda ini otomatis berlaku.

Disamping persoalan ketidakterbukaan, hal-hal krusial dan substansial terkait persoalan sehari-hari yang dialami oleh Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Tengah juga tidak tersentuh dalam Perda ini. Sebagai contoh dalam penikmatan hak pengetahuan adat terkait berladang yang seringkali terbentur dengan peraturan dan kebijakan terkait kebakaran, atau mengenai hak menentukan jati diri dan menentukan nasib sendiri yang terlihat diseragamkan dalam perda ini.

Selain itu, pada tingkat kabupaten, beberapa kabupaten telah memiliki perda serupa yakni tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang memiliki perbedaan paradigma, perspektif, pendekatan dan proses yang bervariasi dalam setiap perda kabupaten.

Menanggapi persoalan-persoalan tersebut diatas, muncul kebutuhan untuk memeriksa kembali berdasarkan perspektif Komunitas Masyarakat Hukum Adat mengenai penikmatan Hak Azasi Masyarakat Adat pada kehidupan sehari-hari dan pengaruh kebijakan-kebijakan (termasuk perda) dalam menentukan nasib komunitas Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Tengah. Dengan demikian, sebuah diskusi publik yang mengarusutamakan perspektif Komunitas MHA menjadi penting untuk diselenggarakan.

Koalisi yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalteng, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalteng, Yayasan Betang Borneo Indonesia (YBBI), Save Our Borneo dan LBH Palangka Raya mengadakan diskusi publik yang diikuti oleh 40 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kalimantan Tengah dan akademisi di Asrama Haji Al Mabrur Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini bertujuan merumuskan langkah strategis terkait pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Fokus utama diskusi adalah membedah dan mengeksaminasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024.

Pada hari pertama, peserta meninjau latar belakang lahirnya produk hukum perlindungan MHA di tingkat nasional maupun provinsi. Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil turut memaparkan berbagai temuan dan isu penting selama mengawal regulasi tersebut. Selain itu, praktik baik dan pengalaman advokasi dari kabupaten yang telah lebih dulu memiliki Perda pengakuan MHA juga turut dibagikan.

Memasuki hari kedua, agenda difokuskan pada sesi konsultasi bersama tim ahli yang sedang melakukan eksaminasi terhadap Perda MHA Dayak Kalteng. Setiap ahli berdialog langsung dengan komunitas adat secara bergantian sesuai bidang keahlian dan substansi materi. Pendekatan terarah ini diharapkan mampu menggali efektivitas kebijakan secara lebih mendalam dan tepat sasaran.

Puncak acara pada hari ketiga ditargetkan mampu memetakan tantangan kontekstual yang dirasakan langsung oleh masyarakat adat saat ini. Seluruh pemangku kepentingan akan menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang mencakup strategi advokasi dan penguatan kapasitas bersama. Konsolidasi lintas sektor ini diharapkan memperkuat koordinasi efektif demi menjamin hak dan kemandirian MHA di Kalimantan Tengah.

TERKAIT

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru