Penguatan Sistem Ketahanan Pangan Lokal Masyarakat Hukum Adat Dayak Ngaju Di Desa Pilang dan Desa Simpur

Kalimantan Tengah menjadi salah satu provinsi yang mengalami peristiwa Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) secara berulang. Beberapa peristiwa hebat KARHUTLA di Kalteng yakni, tahun 1997-1998, tahun 2015, tahun 2019 dan yang terakhir tahun 2023. Peristiwa ini tidak hanya berdampak buruk terhadap kondisi lingkungan dan biofisik lahan, namun juga berdampak pada kemerosotan kondisi sosial ekonomi Masyarakat.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh berbagai pihak untuk menjaga dan mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi, mulai dari UU (Undang-Undang), PP (Peraturan Pemerintah), termasuk PERDA (Peraturan Daerah) no 5 tahun 2003 yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Lahirnya kebijakan ini bagaikan dua mata koin bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Ngaju, khususnya di wilayah bergambut. Di satu sisi, peraturan ini disahkan sebagai legalitas untuk menjalankan proyek konservasi hutan dan juga untuk memberi hukuman kepada pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, namun disisi lain juga menjadi penyebab budaya berladang Masyarakat Dayak perlahan ditinggalkan. Bagi MHA Dayak Ngaju, berladang tidak hanya sekedar pemenuhan pangan, lebih dari itu menjadi bagian dari identitas.

Secara historis, Masyarakat Dayak tidak pernah melakukan aktivitas berladang di wilayah bergambut (Diskusi Kampung 2023), namun pada wilayah pematang atau tanah gambut yang sudah dianggap matang (memiliki PH netral). Berdasarkan hasil kajian dari diskusi kampung dan pendampingan selama tahun 2023, hasil dari berladang dulunya dalam skala 2 hektar dapat menghasilkan 100 gabah padi yang mampu mencukupi kebutuhan pangan (beras) keluarga untuk tiga tahun dalam jumlah keluarga 4-5 orang/KK. Selain itu, dulunya, hasil dari berladang juga telah menjadi tumpuan ekonomi keluarga dan mampu meringankan biaya untuk menyekolahkan anak.

Semenjak Perda tersebut diberlakukan, Masyarakat Dayak khususnya di wilayah bergambut, tidak pernah lagi melakukan aktivitas berladang dan berdampak pada banyak aspek kehidupan, seperti: 1) hilangnya sumber pendapatan/mata pencaharian; 2) mengalami kerentanan pangan; 3) budaya yang semakin tergerus; serta 4) ketergantungan terhadap bantuan pemerintah (Diskusi Kampung 2023). Beberapa program ketahanan pangan yang diklaim Pemerintah sebagai solusi kerentanan pangan belum juga membuahkan hasil. Hasil kajian yang Yayasan Betang Borneo Indonesia (YBBI) lakukan di tahun 2023 di wilayah dampingan menunjukan bahwa, selama ini program ketahanan pangan yang dijalankan tidak dilakukan secara partisipatif, tidak adaptif dengan kondisi biofisik lahan, serta tidak adaptif dengan sosial budaya MHA Dayak Ngaju dalam mengelola lahan, khususnya di wilayah bergambut.

Perlindungan dan mempertahankan Hak Hidup MHA Dayak Ngaju dengan pola kearifan lokal dalam pengelolaan Sumber Daya Alam yang berkelanjutan merupakan wujud pelaksanaan dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Pulang Pisau. Oleh karena itu, nilai-nilai kearifan lokal harus turut diakomodir dalam mencapai kedaulatan pangan bagi masyarakat adat. Di sisi lain, keberlanjutan ekosistem hanya dapat dicapai jika pengelolaan lahan yang dilakukan mampu mengakomodir kepentingan ekonomi dan ekologi secara seimbang. Sehingga, karakteristik lahan gambut juga harus menjadi perhatian khusus dalam penyusunan rekomendasi kebijakan maupun implementasi program ketahanan pangan lainnya.

TERKAIT

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru