Koalisi HaPG Paparkan Temuan Pelanggaran Hak Atas Pangan Akibat Proyek Food Estate

Koalisi Hak Atas Pangan dan Gizi Kalimantan Tengah yang terdiri FIAN Indonesia, Walhi Kalimantan Tengah, Solidaritas Perempuan Mamut Menteng dan Yayasan Betang Borneo Indonesia melanjutkan rangkaian advokasi lokal dengan melakukan audiensi bersama Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah dan Incumbent Sutik anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah pada 12 September 2025 di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Koalisi HaPG mengungkap adanya pelanggaran hak atas pangan dan gizi masyarakat akibat program pemerintah seperti program Food Estate, pengembangan lahan gambut dan perhutanan sosial.

Temuan Koalisi: Proyek Pangan Justru Picu Pelanggaran Hak

Koalisi HaPG memaparkan temuan bahwa program pangan pemerintah yang disiapkan untuk ketahanan pangan justru menghasilkan pelanggaran hak atas pangan dan gizi, terutama terhadap perempuan. Dalam laporan yang berjudul “Ikei Dia Tau Malan Hindai: Bukti Pelanggaran Hak Atas Pangan dan Gizi di Kalimantan Tengah,” Koalisi HaPG menyebut program seperti Food Estate dan perhutanan sosial memicu perampasan lahan, rusaknya ekosistem, hilangnya benih lokal dan pengetahuan lokal serta meningkatnya kerentanan gizi.

Untuk mengatasi persoalan ini, Koalisi HaPG menyampaikan tujuh poin rekomendasi strategis:

  1. Mengevaluasi Peraturan Daerah Kalteng No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan yang dinilai menyudutkan peladang tradisional sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan.
  2. Menyusun Peraturan Daerah mengenai Perlindungan Sistem Pangan Lokal dan Perlindungan Peladang Tradisional
  3. Memastikan muatan Peraturan Daerah mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  4. Menyusun Peraturan Daerah terkait dengan Keamanan Pangan
  5. Menyusun Regulasi Distribusi Pangan Bergizi
  6. Memastikan alokasi anggaran daerah untuk perwujudan hak atas pangan dan gizi dengan insentif dan subsidi langsung kepada produsen pangan lokal, dukungan infrastruktur untuk distribusi pangan lokal dari desa – kota dan perlindungan sosial dalam konteks asuransi terkait dengan ancaman bencana dan krisis iklim
  7. Melakukan pengawasan terhadap setiap program pemerintah baik pusat maupun daerah khususnya yang dapat berdampak terhadap hak atas pangan dan gizi

“Kami berharap DPRD, khususnya melalui Komisi II, dapat melakukan perbaikan regulasi daerah serta mendorong lahirnya regulasi maupun kebijakan anggaran yang lebih berpihak pada penguatan sistem pangan lokal, perlindungan lahan pertanian rakyat, serta pemenuhan hak atas gizi bagi kelompok rentan. Terutama penting untuk mengakui peran perempuan dalam pengetahuan dan pengelolaan pangan yang menjadi bagian dari sistem pertanian tradisional,” Bayu, WALHI Kalteng.

Menanggapi permintaan evaluasi Perda No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, Ketua Komisi II, Siti Nafsiah, mengakui adanya masalah implementasi yang bertentangan di masyarakat. “Sebetulnya, Peraturan ini memunculkan dua konsekuensi yang berbeda di masyarakat. Di satu sisi, ada warga yang membutuhkan implementasi dari aturan ini, tapi di sisi lain, seperti yang disampaikan oleh perwakilan Koalisi, ada warga yang justru kehilangan benih lokal mereka dan meningkatnya konsumsi UPF. Oleh karena itu, proses revisi terhadap peraturan ini sangat mungkin dilakukan. Mengingat, bahwa Perda yang berlaku sempat mendapat pertentangan dari pihak POLRI melalui maklumat. Dalam Perda dinyatakan diperbolehkan, sementara maklumat POLRI melarang.” jelas Siti Nafsiah.

Anggota Komisi II, Incumbent Sutik, menambahkan bahwa sempat terjadi tumpang tindih regulasi antara pihak penyusun, institusi kepolisian, dan norma adat yang berlaku di masyarakat.

Selain masalah peraturan daerah pengendalian kebakaran lahan, Koalisi HaPG juga menanyakan perkembangan penyusunan Peraturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan regulasi keamanan pangan. Siti Nafsiah dan Incumbent Sutik kompak mengakui bahwa hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai proses penyusunan Peraturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Siti Nafsiah menyoroti kegagalan dalam pengawasan proyek pangan pemerintah, khususnya program Cetak Sawah Rakyat. “Program pada kenyataannya tidak berjalan sesuai rencana, banyak yang ditinggalkan begitu saja, karena pihak kontraktor yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, hasil dari program ini tidak seperti yang diharapkan,” katanya.

Siti Nafsiah juga mengapresiasi masukan dari Koalisi HaPG dan menjadikannya pekerjaan rumah (PR) bagi Komisi II ke depan. Incumbent Sutik menambahkan bahwa pihaknya membuka ruang dialog berkelanjutan di luar forum formal terkait upaya dorongan rekomendasi kebijakan strategis di bidang pangan dan gizi. Pertemuan diakhiri dengan penyerahan Laporan Pemantauan dan Policy Brief dari Koalisi HaPG kepada perwakilan Komisi II DPRD Kalteng.

TERKAIT

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru